Dirkrimsus Polda Metro Jaya Membekuk Dua Tersangka Pengedar Dan Pembuat Film Porno

Berantasnews,Jakarta-Dirkrimsus polda metro jaya Kombes Pol Mujiono, SH didampingi oleh Kasubditindak KBP Agung Marliyanto berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana bidang pornografi dan perfilman

Tersangka APS disuruh oleh seseorang untuk mengambil DVD film porno barat dan asia berbagai judul dari orang yang diketahui bernama pandi dan dari orang yang menggunakan mobil suzuki katana hitam B 9787 FYQ di jln RE. Martadinata ancol jakarta utara.

Setelah barang diterima kemudian barang tersebut Dibawa oleh tersangka ke penampungan glodok jakarta barat dan selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang H(DPO),kepingan DVD film porno Dijual dengan kisaran harga antara Rp.40.000 s/d 50.000 sedangkan flasdisk/micro SD berisikan 4 s/d 5 film Porno seharga Rp.200.000.

Tersangka EA dan APS memproduksi,membuat,memperbanyak,menggandakan,memperjualbelikan dan menyewakan pornografi film tanpa lulus sensor padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar ketentuan dan barang tersebut dalam bentuk DVD film porno barat dan asia berbagai macam judul untuk di jual sedangkan tersangka telah mengetahui bahwa yang dilakukan melanggar kesusilaan dan dilarang diedarkan atau di tayangkan di wilayah hukum indonesia. Ujar Dirkrimsus Kombes Pol Mujiono, SH didampingi oleh Kasubditindak KBP Agung Marliyanto.

Barang bukti yang berhasil disita oleh Dirkrimsus sebagai berikut :

1(satu) kardus yg dibungkun dengan ka4ung warna putih berisi 840pcs/keping film,2(dua) kardus dibungkus dengan karung warna putih berisikan 2040 pcs/keping film porno,satu buah paket berisi empat keping DVD film porno,satu laptop,satu buah atm BCA,satu handphone.

Kombes Pol Mujiono menambahkan tersangka EA dan APS melanggar pasal 29 UU RI No.44 tahun 2008 tentang pornografi,pasal 32 UU RI No.44 tahun 2008 tentang pornografi,pasal 80 Jo pasal 6 UU No.33 tahun 2009 tentang perfilman,pasal 80 Jo pasal 6 UU No.33 tahun 2009 tentang perfilman,pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP.(Sri S)

CATEGORIES
Share This