Jaksa Agung Deponeering Kasus BW dan Samad

Jakarta – berantasnews. Jaksa Agung M Prasetyo resmi mengumumkan deponeering atau mengesampingkan perkara kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Jaksa Agung menilai sejumlah alasan, salah satunya terkait semangat pemberantasan korupsi.

“Jaksa Agung, saya menggunakan hak prerogatif mengambil keputusan. Dan keputusan yang diambil mengesampingkan perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, semata-mata demi kepentingan umum,” kata Prasetyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Kamis (3/3/2016).

“Perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditutup dan dikesampingkan,” jelas dia.

Prasetyo didampingi Jampidsus Arminsyah dan juga Jamintel Adi Togarisman. Prasetyo menjelaskan, Jaksa Agung mengambil keputusan ini berdasarkan hak dia berdasarkan pasal 35 UU Kejaksaan. Prasetyo sudah meminta pertimbangan banyak pihak mulai dari Polri, DPR, sampai pihak terkait. BW dipidana atas kasus dugaan kesaksian palsu saat menjadi pengacara dan bersidang di MK, sedang Samad dipidana atas kasus dugaan dokumen palsu. (dra)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS