Kembalikan Haluan Ekonomi Indonesia* Setelah Dipinjam (Neo)  Kapital Terlalu Lama

BN – Mohammad Hatta, menurutnya tak ada demokrasi politik khas Indonesia lain daripada demokrasi demokrasi lain di dunia. Yang menjadi masalah adalah  bahwa barat membatasi kedaulatan rakyat pada dimensi politik. Namun, Hatta menegaskan bahwa rakyat tidak akan benar-benar berdaulat kecuali juga berdaulat dalam bidang ekonomi. Di sini terletak keterbatasan paham kedaulatan rakyat di  Barat. Apabila perekonomian dikuasai oleh sebuah minoritas para pemilik modal, bagaimana rakyat dapat betul – betul berdaulat? Inilah kritik paling mendasar Hatta terhadap pengertian masyarakat demokratis di Barat. (Salman Alfarizi,  2010. Mohammad Hatta: Biografi Singkat (1902 -1980).

Dalam satu sesi tanya jawab antara Republika dengan putri pertama Hatta, Meutia Farida Swasono, Jumat 11 Agustus 2017, Beliau ditanya tentang Bagaimana pemikiran Bung Hatta tentang kedaulatan dan keadilan? Jawaban utuh Beliau seperti ini, “Indonesia merdeka dari Belanda dan kemerdekaan Indonesia itu bukan begitu saja merdeka. Rakyat harus sadar kedaulatannya. Mereka mempunyai negara dan mereka harus tahu negara ini sebesar apa. Itulah sebabnya, sampai sekarang kita harus tetap belajar. Anak-anak muda harus tetap belajar, anak kecil usia sekolah, bahkan sebelum sekolah pun kalau bisa orang tua menunjukkan peta Indonesia kepada anak mereka agar anak tersebut mengetahui Indonesia, negara kita. Nanti, kalau sudah umurnya bertambah, ditambah lagi pengetahuannya. Tapi, gagasan bahwa Indonesia itu memiliki kedaulatan harus semua rakyat Indonesia tahu. Setelah dewasa nanti, dia tahu kebesaran Indonesia yang secara ukuran lebih besar dari Eropa.”

“Dengan kesadaran tersebut, akan muncul perasaan cinta dan kebanggan pada Indonesia. Bahwa, kita ini dulu memerdekakan diri sendiri, tidak diberi oleh penjajah. Kita memerdekakan diri sendiri, proklamasikan sendiri. Kemerdekaan dicapai dan berdaulat, sehingga perlu dijaga kedaulatan itu. Lalu, dengan prinsip persatuan. Ada banyak suku bangsa yang berbeda di Indonesia. Untuk menjaga negara ini, secara personal perlu diikat oleh Pancasila. Bukan sekadar berbangsa di dalam tetangga, kota maupun negara. Rakyat perlu hidup bersama dan harus memiliki perasaan sehati. Persatuan hati”.

“Kita harus melihat perbedaan tersebut baik suku maupun agama dari sisi persatuan, sama-sama negara Indonesia, sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menjaga negara ini, dan memiliki cita-cita kemerdekaan yang diikat oleh Pancasila dan UUD 1945 yang didirikan oleh pendiri negara. Pada Pancasila ada akhlak, yaitu bagaimana mencapai adil dan makmur. Kita harus bekerja sama, merdeka, berdaulat, bersatu, apalagi diikat dengan Pancasila dan UUD 45. Kalau dilihat UUD 1945 semuanya adalah mengikat bangsa menjadi satu”

“Adil dan makmur, sila kelima Pancasila itu. Semua agama bicara keadilan dan kemakmuran. Jadi, bangsa Indonesia miskin itu bisa terjadi karena terlahir dalam kemiskinan. Tapi, UUD 45 dan itu ayah saya yang mengonsep, rakyat Indonesia tidak boleh miskin terus sampai mati. Makanya, ekonomi itu berdasarkan Pasal 33 UUD 45. Fakir miskin dan anak terantar dipelihara oleh negara juga tertuang pada Pasal 34 UUD 45. Karena itu, Pasal 33 dan 34 di bawah satu bab bernama Kesejahteraan Sosial. Itu didesain oleh pendiri negara waktu merumuskan Pancasila”

*Ekonomi Indonesia Hari Ini*

KOMPAS.com, 26 April 2012 mengangkat berita tentang ketimpangan dan jurang antara warga yang kaya dan yang miskin di Indonesia tergambar jelas dalam data penguasaan aset produktif nasional. Sebanyak dua persen penduduk Indonesia, menguasai 56 persen aset produktif nasional. Dari 56 persen aset produktif nasional tersebut, 87 persen di antaranya berupa tanah. “Menurut Badan Pertanahan Nasional, ada sekitar 56 persen aset nasional yang dikuasai oleh dua persen saja penduduk Indonesia.

Penyebabnya, Pertama adalah kebijakan ekonomi yang sejak masa kolonial hingga sekarang lebih cenderung berpihak pada pemodal besar. Kedua, tumpang tindihnya peraturan perundangan yang berlanjut dengan penyimpangan UUD 1945 dan UU Pokok Agraria tahun 1960. Ketiga, tingginya ego sektoral terutama pada kementerian-kementerian dan lembaga terkait agraria dan sumber daya alam. Berita yang dilansir tahun 2012 ini masih sangat relevan dengan kondisi hari ini.

Detik.com, Senin, 16 Okt 2017, mengangkat berita tentang pertumbuhan ekonomi RI tak banyak mengalami perubahan signifikan, masih stagnan pada posisi 5,01%. Di sisi lain, perekonomian global yang terus membaik juga tak banyak berpengaruh terhadap kondisi perekonomian dalam negeri. Faisal Basri, dalam sebuah diskusi di The Hermitage Hotel, Jakarta, Senin (16/10/2017) “Ekonomi dunia itu bagus banget. Growth nya naik dari 3,2% ke 3,6%. Hampir semua negara di upgrade awal minggu lalu oleh IMF. Volume perdagangan juga naik dari 2,4% menjadi 4,2%. Naik dua kali lipat. Namun, ekonomi dunia yang membaik tidak seketika berdampak ke kita, tidak seketika. Ada time lapse yang cukup panjang dibanding negara lain.

Viva.co.id, 5 September 2018. Sularto, penulis yang juga Ketua Asosiasi Manajer Koperasi Indonesia atau AMKI menilai, melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat yang terus terjadi beberapa hari belakangan disebabkan karena tidak dilibatkannya industri kecil seperti koperasi dan usaha kecil dan menengah atau UKM di sektor riil apalagi untuk menyumbang ekspor. Fundamental ekonomi Indonesia dinilai masih lemah.

Ketua Umum AMKI, Sularto mengungkapkan, pemerintah maupun Bank Indonesia salah dalam menangani pelemahan nilai tukar Rupiah. Keduanya dianggap Sularto menangani pelemahan Rupiah hanya dari sisi moneter sehingga timbul double deficit yakni trade deficit dan financial deficit. Di mana defisit neraca berjalan diungkapkannya mencapai US$8 miliar sampai Juli 2018 dan utang telah mencapai 34 persen dari PDB.

Fundamental ekonomi yang kuat lanjut Sularto harus digerakkan pada upaya membangun industri yang bukan hanya mampu mencukupi kebutuhan ekonomi dalam negeri namun juga berorientasi ekspor. Sayangnya, saat ini menurutnya, nyaris tidak ada koperasi yang mampu bergerak di sektor riil apalagi untuk menyumbang ekspor. Sularto  menjabarkan, dari jumlah koperasi aktif di Indonesia yang pada 2017 tercatat sebanyak 153.171 unit dengan jumlah anggota 26.535.640 orang, yang bergerak di sektor riil apalagi berkontribusi pada ekspor masih bisa dihitung jari. Hal ini menurutnya sebuah ironi di tengah usia koperasi Indonesia yang usianya sudah lebih dari 71 tahun.

*Haluan Ekonomi Kita Harus Berubah*

Sebagai pegiat ekonomi kerakyatan yang berkecimpung di Koperasi Mahasiswa sejak tahun 1995, penulis menilai sejak era reformasi bangsa ini belum kembali kepada jatidiri ekonomi bangsa seperti yang dicita-citakan para pendiri Republik ini. Penulis berani mengatakan demikian karena banyak hal. Penguasaan asset yang jauh dari merata, kebijakan APBN yang selalu defisit, ketergantungan terhadap impor produk, keretgantungan terhadap investasi asing sehingga asing adalah malaikat, lemahnya struktur dan fundamental ekonomi bangsa, masih banyaknya rakyat yang terpinggirkan oleh kepentingan modal dan angka kemiskinan yang cukup tinggi karena ketersediaan lapangan kerja dan ketidakstabilan harga-harga.

Kepemimpinan Era Jokowi sudah berjalan 4 tahun, dan kita semua bangsa ini merasakan. Penulis sebagai pegiat ekonomi koperasi merasakan masih banyak yang perlu dirubah bukan soal teknikalnya, tetapi soal prinsip dan sistem ekonomi yang lebih berbasis pada ekonomi kerakyatan. Bagaimana pemerintah mampu menghadirkan keperpihakan pada sektor ekonomi koperasi yang lebih menjamin keadilan. Koperasi yang anggotanya saat ini lebih dari 26,5 juta orang perlu lebih diperhatikan. Koperasi bukan hanya soal retorika politik. Jangan lagi kita bicara soal koperasi sebagai komoditas jualan tetapi dalam faktanya tidak diperhatikan.
Tahun 2019, pelaku koperasi harus berani melakukan langkah politik dengan berjuang mengadakan kontrak politik dengan para capres dan cawapres. Sudah saatnya ekonomi kerakyatan yang harusnya menjadi fundamental ekonomi bangsa ini dikembalikan setelah dalam kurun waktu panjang dipinjam dan lupa untuk dikembalikan. Jangan lagi ekonomi koperasi melalui penguatan koperasi Indonesia hanya menjadi jargon politik. Tahun 2019 bangsa ini punya momentum untuk mengembalikan haluan ekonomi neo kapital ini menjadi ekonomi kerakyatan yang sesungguhnya.

Sularto
Penulis Aktif di koperasi Indonesia sejak 1995

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS