Miris Proyek Jembatan Baturusa Tanpa Rambu-Rambu Keselamatan

Pangkalpinang – Pembangunan Jembatan Baturusa Jalan Raya Kota Pangkalpinang-Kabupaten Sungaliat tanpa rambu-rambu keselamatan. Pantauan awak media Hari Sabtu tanggal 10/03/2018 di sepanjang jalan Proyek hanya dipasang plang yang bertuliskan seadaanya. Standart Keselamatan dan Kesehatan Kerja/ K3 dan SMK3 seperti rambu-rambu keselamatan tidak nampak sehingga sangat membahayakan pengguna jalan.

Saat beberapa awak media berada di lokasi pada hari yang sama sekira jam 10.00.WIB, beberapa truk pembawa tanah puru antri di bahu jalan untuk menurunkan material penimbunan tanpa ada petugas yang mengatur lalu lintas sehingga dapat membahayakan pengguna jalan dan terlihat material tanah yang tercecer di bahu jalan. Di lokasi itu juga sedang ada pekerjaan konstruksi pemasangan tiang beton jembatan, lagi-lagi keselamatan pekerjaan diabaikan, tanpa baju pelampung, topi proyek dan pengaman telinga bagi pekerja yang sedang berada di atas air/ sungai.

Rambu-rambu keselamatan sungai seperti lampu penerangan malam bagi nelayan-nelayan sekitar jembatan tidak tersedia, padahal aktivitas pekerjaan sehari-hari masyarakat sekitar adalah nelayan.

Proyek Multiyear tahun 2017-2018 yang bersumber dari APBN Kementerian PU-PR SATKER pelaksana Jalan Nasional Wilayah I PROV.KEP.BABEL dan pelaksaan proyek PT Ricky Kencana Sukses Mandiri.

Konfirmasi awak media kepada penanggung jawab perusahaan saudara Kurnia, memang mengakui jika kurangnya rambu-rambu keselamatan seperti lampu penerangan baik di jalan maupun di Sungai Baturusa.

Lanjut Kurnia jika keadaan insindentil/ darurat Kami lebih sigap penanganan keselamatan seperti datangnya material ke lokasi proyek. Kurnia mengatakan jika rambu-rambu keselamatan di lokasi proyek banyak yang hilang dicuri kilah Kurnia. Disinggung jika pernah terjadi kecelakaan lalu lintas beruntun di lokasi proyek, Kurnia mengatakan bukan karena kurangnya rambu-rambu proyek tetapi karena kelalaian pengguna jalan. Pedoman keselamatan kerja sudah di atur di PERMENAKER NO 5 tahun 1996 tentang Sistem Manejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja/ SMK3 dan PERMEN PU NO 9 tahun 2008 tentang Pedoman Sistem Manejemen K3 Konstruksi.

Saat awak media menanyakan siapa identitas PPK proyek lagi lagi Kurnia mengatakan tidak tahu dan menyarankan awak media menanyakan langsung ke SATKER PU-PR di Pangkalpinang, sehingga para awak media menduga jika PPK proyek tidak pernah ada di lokasi dikarenakan Saudara Kurnia sampai tidak mengenal nama PPK. Sampai berita ini di turunkan belum ada perbaikan K3 dan SMK3 atau sengaja diabaikan. Biasanya dalam tender proyek konstruksi berskala menengah dan besar, item keselamatan kerja sudah menjadi suatu kewajiban yang harus dijalankan dalam RAB proyek.

Sepertinya tim Kejaksaan Tinggi yang tergabung dalam TP4D tidak berfungsi secara maksimal atau karena kurangnya SDM kejaksaan.( hmw)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS