Polda Metro Jaya, TNI dan Forkompinda Berkoordinasi Persiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021

JAKARTA – Polda Metro Jaya, TNI dan Forkompinda berkoordinasi mengenai kesiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021. Keamanan gabungan Operasi Lilin yang dikerahkan sebanyak 8.179 personil, Selasa (15/12/2020).

“Kekuatan yang kita siapkan 8.179 personel gabungan dari Polri, TNI dan Pemprov DKI. Ada 2 event kebijakan pemerintah sudah disampaikan pada masa liburan Natal dan Tahun Baru,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Kita rumuskan masa liburan yang sudah dikurangi dengan mengeluar surat edaran masalah kegiatan keramaian. Sehingga dipastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk Natal dan malam Tahun Baru tidak dikeluarkan.

“Polda Metro Jaya, TNI dan Forkompinda sepakat bersama, tidak ada kegiatan dari beberapa tempat wisata seperti Ancol dan Taman Mini, untuk kegiatan malam pergantian tahun. Contoh Ancol dan Taman Mini jam 00.05 WIB sore sudah tutup, jadi segala bentuk yang sifatnya membuat kerumunan tidak diperbolehkan,” terang Yusri.

Kemudian kegiatan malam Misa untuk saudara kita dari Katolik dan Protestan, sudah diatur dalam surat edaran Kepala Dinas Agama DKI Jakarta. Contoh Misa Katolik KMGI Jaktim mungkin untuk pelaksana 2.500 bisa dua kali dengan dihadiri 200 orang, sisanya menggunakan virtual zoom. Ini disepakati bersama termasuk beberapa gereja lain.

“Kesiapan pengamanan 1.600 lebih gereja di Jakarta, ada 316 gereja dianggap rawan karena berdampingan dengan mesjid.
Sehingga perlu ada perhatian khusus pengamanan dari Polri, TNI dan Pemda dari Satpol PP DKI,” paparnya.

Untuk Pam rute ada beberapa tempat, karena malam Tahun Baru ada jalan-jalan yang sudah disiapkan dari Dishub dan Ditlantas PMJ, akan rapat kembali.

“Kegiatan pada malam Tahun Baru ditegaskan personel gabungan dari Polri, TNI dan Pemprov, yang sifatnya berkerumun di tempat cafe-cafe dan makanan tidak akan diberikan perizinan oleh pihak kepolisian,” ucapnya.

Jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai aturan karantina kesehatan pandemi Covid-19. Tindak secara persuaif, serta tindakan tegas dilakukan penutupan. ( sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This