Polri Bentuk Tim Khusus Usut Penyadapan Presiden, Kira-kira Siapa Lagi yang Akan Terseret?

JAKARTA — Kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami perkara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya. Tim ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.

Pembentukan tim khusus itu diumumkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 5 November 2026. Ia didampingi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto.

Menurut Trunoyudo, Kapolri telah mencermati dan mengikuti berbagai isu serta perkembangan kasus yang kini menjadi sorotan publik. Pembentukan tim khusus disebutnya sebagai respons proaktif sekaligus bukti keseriusan institusi dalam mengusut perkara ini.

Mendalami Lebih Jauh
Tim khusus ini ditugaskan melakukan pendalaman secara khusus atas kasus penyadapan ilegal tersebut. Polri belum merinci siapa saja anggota tim maupun target waktu kerjanya.
Namun, langkah ini memberi sinyal kuat bahwa pengusutan tidak akan berhenti pada penetapan tiga tersangka.

Sejak awal, pertanyaan terbesar publik memang belum terjawab: untuk siapa hasil penyadapan itu dipakai, apa motifnya, dan apakah ada pihak lain yang memberi perintah.
Kilas Balik: Tiga Jenderal Jadi Tersangka
Dua hari sebelumnya, Selasa, 3 November 2026, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), yang sebelumnya menjabat Kepala Staf Kepresidenan; Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN); dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Ketiganya diduga terlibat penyadapan ilegal, termasuk terhadap nomor telepon Presiden, serta penghapusan data elektronik dan akses ilegal ke sistem elektronik. Penyadapan itu diduga dilakukan sepanjang 2025 hingga 2026, ketika Listyo masih menjabat Kapolri, tanpa surat perintah dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum.

Selain Presiden, nomor yang disadap disebut mencakup pejabat negara, politisi, insan media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis, hingga pengusaha.

Penyidik telah menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.
Ketiganya kini ditahan dan dijerat pasal berlapis dari KUHP baru dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana tertinggi 10 tahun penjara. Sehari setelah penetapan tersangka, Presiden memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Makar atau Bukan, Masih Jadi Perdebatan, Kasus ini memicu beragam tafsir di lingkar pemerintahan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai perbuatan para tersangka mengarah pada makar. Sebaliknya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pasal yang dikenakan murni pasal penyadapan, dan sejauh ini tidak ada indikasi makar.

Presiden ke-7 Joko Widodo, yang menunjuk Listyo sebagai Kapolri pada 2021, juga sempat dimintai tanggapan. Ia mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, Istana menyatakan akan melakukan bersih-bersih di lingkungannya sendiri usai terbongkarnya kasus ini.

Kehadiran tim khusus kini menjadi harapan untuk menjawab teka-teki yang tersisa. Siapa yang memerintahkan penyadapan? Untuk kepentingan apa? Ke mana hasil sadapan itu mengalir? Dan apakah masih ada nama lain di balik tiga jenderal yang sudah ditahan?
Dengan dipimpin langsung oleh Kabareskrim, tim ini memikul beban besar.

Publik akan menilai keseriusan Polri bukan dari pembentukan timnya, melainkan dari seberapa jauh kasus ini dibongkar dan seberapa terang hasilnya disampaikan ke publik.
Sesuai asas praduga tak bersalah, ketiga tersangka belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *