PENYADAPAN TANPA HAK DAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN NEGARA

BN – Menjaga Hak Konstitusional Warga Negara, Melindungi Demokrasi, dan Menegakkan Prinsip Negara Hukum

KAJIAN HUKUM DAN ADVOKASI PUBLIK
LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERDANA BANGUN BANGSA (LBH PBB)

—

A. PENDAHULUAN

Negara hukum dibangun atas prinsip bahwa kekuasaan harus tunduk kepada hukum, bukan hukum yang tunduk kepada kekuasaan.

Setiap pejabat negara, tanpa terkecuali, memperoleh kewenangan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut bukanlah hak istimewa untuk bertindak sewenang-wenang, melainkan amanah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Belakangan ini, masyarakat dikejutkan oleh pemberitaan mengenai penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan pers, aktivis, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Penyidik juga menyampaikan dugaan adanya penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur verifikasi yang semestinya.

Peristiwa ini harus ditempatkan sebagai persoalan hukum yang serius dan dikaji secara objektif. Status tersangka bukanlah putusan bersalah. Seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses peradilan yang adil.

Namun, terlepas dari siapa pun pihak yang terlibat, muncul pertanyaan mendasar:

Apakah kewenangan negara untuk melakukan pengawasan dan penyadapan dapat digunakan tanpa batas, bahkan terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, aktivis, dan masyarakat sipil?

Pertanyaan tersebut menyangkut bukan hanya hukum pidana, tetapi juga perlindungan hak asasi manusia, demokrasi, supremasi hukum, dan integritas penyelenggaraan negara.

B. NEGARA HUKUM TIDAK MEMBERIKAN KEKUASAAN TANPA BATAS

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan:

“Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Ketentuan ini mengandung konsekuensi bahwa setiap tindakan penyelenggara negara harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang benar, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak boleh ada lembaga negara, pejabat, aparat, ataupun individu yang merasa berada di atas hukum.

Dalam negara hukum, jabatan tinggi tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh kekebalan terhadap pertanggungjawaban hukum. Sebaliknya, semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula kewajiban untuk memastikan kewenangan tersebut digunakan secara sah.

Penyadapan merupakan tindakan yang secara langsung dapat membatasi hak privasi seseorang. Karena itu, penyadapan tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan kepentingan, kecurigaan, perbedaan pandangan politik, atau kehendak pribadi pejabat.

Kewenangan tersebut harus bersumber dari undang-undang dan dijalankan berdasarkan prosedur yang dapat diuji.

C. PENYADAPAN DAN PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA

Hak atas privasi merupakan bagian penting dari perlindungan hak asasi manusia.

Beberapa ketentuan UUD 1945 yang relevan adalah:

1. Pasal 28D ayat (1): hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
2. Pasal 28E ayat (3): kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
3. Pasal 28F: hak untuk berkomunikasi dan memperoleh serta menyampaikan informasi.
4. Pasal 28G ayat (1): hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman.
5. Pasal 28J: pembatasan hak asasi manusia harus didasarkan pada undang-undang dan memenuhi tujuan yang sah.

Dengan demikian, komunikasi pribadi warga negara bukanlah ruang yang boleh dimasuki secara sewenang-wenang oleh kekuasaan.

Presiden sekalipun tetap merupakan subjek hukum yang memiliki hak konstitusional atas privasi. Demikian pula pejabat negara, anggota partai politik, wartawan, aktivis, pimpinan organisasi masyarakat, akademisi, dan masyarakat biasa.

Tidak boleh ada standar perlindungan hukum yang berbeda berdasarkan jabatan, kedekatan dengan kekuasaan, atau posisi politik seseorang.

D. LANDASAN HUKUM PENYADAPAN DAN KONSEKUENSI PIDANANYA

Penyadapan bukan merupakan tindakan yang sepenuhnya dilarang dalam semua keadaan. Dalam konteks tertentu, penyadapan dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum oleh institusi yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.

Akan tetapi, tindakan tersebut harus memenuhi syarat legalitas, tujuan, kebutuhan, proporsionalitas, dan prosedur yang berlaku.

Beberapa ketentuan hukum yang perlu diperhatikan adalah:

1. Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Mengatur larangan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.

Ketentuan ini memberikan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI.

2. Pasal 31 UU ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024

Mengatur larangan melakukan intersepsi atau penyadapan secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

Pengecualian untuk kepentingan penegakan hukum harus didasarkan pada kewenangan institusi yang diberikan oleh undang-undang.

3. Pasal 32 UU ITE

Relevan untuk menguji tindakan mengubah, menghilangkan, memindahkan, merusak, atau menyembunyikan informasi elektronik secara melawan hukum.

Oleh sebab itu, apabila terdapat dugaan penghapusan hasil penyadapan, tindakan tersebut perlu diperiksa berdasarkan unsur tindak pidana yang berlaku.

4. Pasal 332 KUHP Nasional

Mengatur akses tanpa hak atau melawan hukum terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain. Ketentuan ini relevan apabila penyidik menemukan adanya akses ilegal terhadap sistem elektronik.

5. Pasal 40 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Secara tegas melarang setiap orang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun.

Penerapan ketentuan-ketentuan tersebut harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan, unsur tindak pidana, aturan peralihan, serta ketentuan hukum yang lebih menguntungkan terdakwa apabila relevan.

E. PENYADAPAN TERHADAP PRESIDEN DAN PERSOALAN KEAMANAN NEGARA

Apabila dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden terbukti, persoalannya tidak berhenti pada pelanggaran privasi individu.

Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Komunikasi Presiden dapat berkaitan dengan kebijakan strategis, keamanan nasional, hubungan internasional, pertahanan, ekonomi, dan penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, dugaan penyadapan tanpa kewenangan terhadap komunikasi Presiden perlu diperiksa dari dua sudut pandang:

Pertama, perlindungan hak pribadi Presiden sebagai warga negara.

Kedua, perlindungan keamanan komunikasi dan kepentingan strategis penyelenggaraan negara.

Namun, penting dipahami bahwa penyadapan Presiden tidak otomatis merupakan makar atau pengkhianatan terhadap negara. Kualifikasi pidana tersebut harus didasarkan pada unsur tindak pidana dan bukti yang sah.

Pemeriksaan harus diarahkan untuk mengungkap fakta, bukan membangun kesimpulan politik sebelum proses hukum selesai.

F. BAHAYA PENYALAHGUNAAN PENYADAPAN TERHADAP DEMOKRASI

Persoalan menjadi semakin penting apabila pengawasan tanpa hak benar-benar menyasar tokoh politik, aktivis, insan pers, pimpinan ormas, dan kelompok masyarakat sipil.

Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah bukan tindak pidana. Perbedaan pandangan politik bukan ancaman negara. Aktivitas organisasi masyarakat yang sah bukan alasan untuk melakukan pengawasan secara sewenang-wenang.

Apabila alat penyadapan digunakan untuk mengawasi seseorang karena pandangan politik atau sikap kritisnya, hal tersebut dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

Dampaknya dapat berupa:

1. Masyarakat takut menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
2. Aktivis dan organisasi masyarakat kehilangan ruang aman untuk berdiskusi.
3. Kebebasan pers dan independensi informasi berpotensi terganggu.
4. Komunikasi organisasi politik dan masyarakat sipil menjadi rentan disalahgunakan.
5. Kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat menurun.

Demokrasi tidak hanya membutuhkan pemilihan umum, tetapi juga perlindungan terhadap kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan hak masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Oleh karena itu, penggunaan teknologi pengawasan harus berada dalam pengendalian hukum dan mekanisme pengawasan yang memadai.

G. PERTANGGUNGJAWABAN TIDAK BOLEH BERHENTI PADA PELAKSANA TEKNIS

Salah satu prinsip penting dalam penegakan hukum adalah mengungkap peristiwa secara menyeluruh.

Apabila benar terdapat operasi penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur, penyidikan tidak cukup hanya mengidentifikasi operator atau pelaksana teknis.

Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap:

1. Siapa yang pertama kali mengusulkan atau memerintahkan penyadapan?
2. Siapa yang memiliki kewenangan memasukkan nomor telepon ke dalam sistem?
3. Apakah terdapat persetujuan atau perintah tertulis?
4. Siapa yang menyediakan perangkat, akses, fasilitas, dan anggaran?
5. Siapa yang menerima, membaca, menyimpan, atau menggunakan hasil penyadapan?
6. Apakah terdapat pihak yang memerintahkan penghapusan data?
7. Apakah tindakan tersebut dilakukan secara individual atau melalui struktur organisasi tertentu?
8. Apakah terdapat penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara?

Pemeriksaan tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti digital, dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti lain yang sah.

Prinsipnya sederhana: pertanggungjawaban hukum harus mengikuti peran dan kesalahan masing-masing pihak, bukan berhenti berdasarkan pangkat atau kedudukan.

Namun, atasan tidak otomatis bertanggung jawab secara pidana hanya karena memiliki jabatan struktural. Keterlibatan dan unsur pertanggungjawabannya tetap harus dibuktikan.

H. PENTINGNYA PENGAWASAN INDEPENDEN DAN TRANSPARANSI

Penanganan perkara yang melibatkan pejabat tinggi atau aparat penegak hukum memerlukan perhatian khusus terhadap independensi dan akuntabilitas.

Untuk itu, diperlukan:

1. Pengusutan pidana yang objektif

Penyidik harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa.

2. Audit forensik digital

Seluruh sistem, server, perangkat, log akses, metadata, dan jejak penghapusan data perlu diperiksa secara profesional untuk menjaga integritas barang bukti.

3. Pengawasan kelembagaan

Komisi III DPR RI, Kompolnas, pengawas internal Polri, dan lembaga terkait perlu menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

4. Perlindungan korban

Pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan harus diberikan akses untuk memperoleh informasi mengenai hak-haknya serta mekanisme pengaduan dan pemulihan sesuai hukum.

5. Evaluasi tata kelola penyadapan

Pemerintah dan pembentuk undang-undang perlu memastikan bahwa penggunaan teknologi intersepsi memiliki dasar hukum yang jelas, batas kewenangan, dokumentasi, pengawasan, dan mekanisme pertanggungjawaban.

I. TUNTUTAN ADVOKASI PUBLIK

Sebagai bagian dari masyarakat sipil dan elemen bantuan hukum, LBH Perdana Bangun Bangsa memandang perlu mendorong beberapa agenda berikut:

1. Mendesak agar proses penyidikan berjalan profesional, transparan, independen, dan bebas dari intervensi.
2. Mendorong pengungkapan seluruh rantai perintah, pelaksanaan, penggunaan, dan penghapusan hasil penyadapan.
3. Memastikan setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum tanpa diskriminasi.
4. Mendorong perlindungan terhadap hak privasi, kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berserikat.
5. Meminta evaluasi terhadap penggunaan perangkat dan fasilitas negara untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
6. Mendorong penguatan regulasi dan pengawasan terhadap penyadapan agar tidak menjadi instrumen pengawasan politik.
7. Memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai perkembangan perkara tanpa mengorbankan kerahasiaan penyidikan dan hak-hak para pihak.

J. PENUTUP: KEKUASAAN HARUS TUNDUK KEPADA HUKUM

Perkara dugaan penyadapan ilegal ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kembali prinsip negara hukum di Indonesia.

Tidak boleh ada kekuasaan yang tidak dapat diawasi. Tidak boleh ada kewenangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada pejabat yang merasa berada di atas hukum.

Presiden berhak memperoleh perlindungan hukum. Pejabat negara berhak memperoleh perlindungan hukum. Aktivis, wartawan, tokoh politik, organisasi masyarakat, dan seluruh rakyat Indonesia juga mempunyai hak konstitusional yang sama.

Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan, pangkat, kedekatan, ataupun kepentingan politik.

Pada saat yang sama, setiap orang yang berstatus tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah dan proses peradilan yang adil.

Kita tidak sedang membela seseorang atau kelompok politik tertentu. Kita sedang membela prinsip yang jauh lebih mendasar, yaitu supremasi hukum dan perlindungan hak konstitusional seluruh warga negara.

Karena dalam negara hukum, yang harus dilindungi bukanlah kekuasaan seseorang, melainkan hukum yang berlaku bagi semua orang.

HUKUM TIDAK BOLEH TAKLUK KEPADA KEKUASAAN. KEKUASAANLAH YANG HARUS TUNDUK KEPADA HUKUM.

 

LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERDANA BANGUN BANGSA (LBH PBB)

Kajian Hukum, Pendidikan Masyarakat, dan Advokasi Hak Konstitusional Warga Negara.

Adv. AGUS SALIM, S.H., LL.M.
Sekretaris LBH Perdana Bangun Bangsa

Disusun sebagai bahan edukasi hukum dan advokasi publik. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pidana pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ( red )

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *