PT. Pertamina Diminta Lakukan Pengecekan Gudang Agen LPG PT. Hayati Hana Dimyati

Bekasi – Untuk menjadi Agen gas elpiji itu ada persyaratan Umum yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan yang sudah ditentukan oleh PT. PERTAMINA (Kementerian Badan Usaha Milik Negara). Adapun persyaratan Umum yang harus dipenuhi pemohon seperti persyaratan yang dikutif dari PT. PERTAMINA yaitu :

1. Warga negara indonesia
2. Memiliki badan usaha berbentuk PT/Koperasi, lahan minimal seluas 400M2 untuk gudang, kantor agen
3. Bangunan gudang terbuat dari bahan tidak mudah terbakar, lantai sejajar dengan bak truk dan luas bangunannya sesuai kebutuhan
4. Memiliki kendaraan minimal 1 truck dan 2 pick up
5. Bersedia mengikat perjanjian dengan pertamina
6. Bersedia mengelola dan mengendalikan kemitraan sesuai ketentuan pertamina

Setelah Persyaratan Umum Dipenuhi:
a. Pemohon mengajukan permohonan kepada PT. PERTAMINA (PERSERO) Unit Pemasaran GAS DOMESTIK setempat untuk menjadi agen elpiji di suatu wilayah tertentu.

b. PERTAMINA akan melakukan evaluasi dan kajian terhadap permohonan keagenan tersebut berdasarkan potensi daerah serta kondisi pasar setempat
c. PT. PERTAMINA (PERSERO) akan memberikan jawaban atas permohonan.

Jika permohonan tersebut disetujui, pemohon diminta untuk mempersiapkan dokumen dan persyaratan sebagai berikut :
1. Akta Pendirian Perusahaan berbentuk PT/Koperasi
2. KTP/KSK
3. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
4. Surat ijin usaha perdagangan (SIUP)
5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
6. Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
7. Ijin Gangguan / HO
8. Surat keterangan kelakuan baik (SKKB)
9. Surat referensi bank
10. Surat keterangan / pernyataan yang bersedia untuk memenuhi ketentuan pertamina
11. Daftar riwayat hidup pimpinan perusahaan
12. Surat ijin penyimpangan waktu kerja
d. Hasil pengiriman berkas tersebut akan diperiksa oleh PERTAMINA. Jika hasil rekomendasi tersebut layak, maka disampaikan kepada pemohon persetujuan untuk melakukan pembangunan dalam waktu 6 bulan.
e. Dilakukan pengecekan Fisik ke lokasi calon Agen Elpiji.
f. Bila memenuhi persyaratan, diterbitkan Surat Ijin Operasi Agen Elpiji dengan masa percobaan 6 bulan.

Hasil penelusuran wartawan berantasnews hingga saat ini Agen gas elpiji 3 kilo gram milik PT. HAYATI HANA DIMYATI yang berlokasi di Kampung Bleker RT004/004 Desa Waringin Jaya Kecamatan Kedungwaringin Kab. Bekasi ternyata sudah lama tidak ada aktifitas dilokasi gudang Agen bahkan gerbangnya saja terkunci.

Pihak PERTAMINA diminta kembali melakukan pengecekan fisik kelokasi bangunan gudang Agen gas melon yang bertuliskan PT. HAYATI HANA DIMYATI yang sudah lama tidak ada aktifitas.

Anehnya mobil truk pengangkut gas elpiji 3 kilo gram bertuliskan PT. HAYATI HANA DIMYATI terlihat sedang membongkar gas elpiji ke Pangkalan yang menjadi mitranya.

Yang menjadi pertanyaan apakah gudang Agen elpiji milik PT. HAYATI HANA DIMYATI sudah benar memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Pertamina…? tentunya hanya pihak pertamina yang tahu.

Bagaimana dengan surat Izin Operasi Agen Elpiji dengan masa percobaan 6 bulan. (sr)

CATEGORIES
TAGS
Share This