Reklame IklanTembakau Rokok Masih Terpampang Di JL. Cut Meutia Diduga Langgar Perwal 47A Thn 2016

Bekasi kota – Peraturan Walikota Bekasi ( perwal ) 47 A tahun 2016 Pasal 15 menjelaskan dalam rangka pengendalian produk iklan tembakau izin reklame di terbitkan apa bila penyelenggara reklame tidak di tempatkan di lokasi Jl. Jend sudirman, Jl. Jend Ahmad yani. Jl. Sultan Agung dan Jl. Cut meutiah .

Sudah jelas izin reklame tidak bisa di terbitkan seperti yang dituangkan pada peraturan walikota ( PERWAL ) Bekasi sementara sampai saat ini iklan tembakau ( rokok ) masih terpampang di Jalan Cut Meutiah dan Jalan Sultan Agung, diduga masih ada Reklame reklame iklan tembakau ( rokok ) yang masih terpampang di jalan jalan yang tidak diizinkan dalam perwal.

Kepala bidang tata bangunan dan lingkungan Dzikron Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Rabu ( 9/8 ) di Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi timur. Kota Bekasi Jawa Barat saat di temui BERANTASNEWS tidak ada di tempat. ( ucAy )

CATEGORIES
TAGS
Share This