Sidang Lanjutan Koran Jejak News, Saksi Ahli: Wartawan Yang Belum UKW Diakui Wartawan

Padang – Sidang perkara lanjutan atas pemberitaan yang dibuat wartawan Koran Jejak News, dijerat pasal pencemaran nama baik, yang didakwakan pada Ismail Novendra, Pemimpin Umum dan penanggungjawab Koran Jejak News, di Pengadilan Negeri Padang masuk ke babak agenda ke-18 menghadirkan ahli pers dari Dewan Pers, (16/8).

Rustam Fachri sebagai saksi ahli pers yang dihadirkan dalam persidangan mengungkapkan di depan majelis hakim yang diketuai Syukri SH dan JPU Syawaluddin Muhammad SH, MH menyatakan bahwa wartawan yang belum melakukan uji kompetensi wartawan (UKW) tetap diakui sebagai wartawan.

Terkait dengan pernyataan saksi ahli tersebut, usai persidangan, salah satu tim penasehat hukum terdakwa, Boy Roy Indra, SH menyampaikan, secara lugas dan tegas ahli pers dari dewan pers dalam persidangan telah menyatakan wartawan yang belum UKW tetap diakui sebagai wartawan sepanjang masih dalam koridor UU Pers dan Kode Etik Wartawan.

Ia mengingatkan, bahwa Rustam Fachri selaku ahli pers dari Dewan Pers di dalam persidangan mengakui bahwa surat DP No. 555/DP/K/X/2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang perihal dan pendapat Dewan Pers adalah benar dikeluarkan oleh Dewan Pers yang menyebut bahwa perkara ini adalah sengketa pers, ungkap Boy.

Akan tetapi, terkait sengketa pers antara Jejak News dan pelapor bernama Afrizal Djunit ini tidak pernah digelar di Dewan Pers bahkan sampai ke meja hijau. Hal ini terindikasi, penyidik Polda Sumbar sudah melabrak Mou Dewan pers dengan Kapolri No. 2/DP/MoU/II/ 2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers, ujar Boy.

Boy mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan barang bukti berupa surat dari Dewan Pers tertanggal 9 oktober 2017 tersebut pada majelis hakim dalam persidangan, sehingga ia meyakini kliennya Ismail Novendra akan bebas dan lepas demi hukum.

Diketahui kasus ini bermula atas pemberitaan di Koran Jejak News pada Agustus 2017 lalu, pemberitaan itu dilaporkan oleh Afrizal Djunit yang dikaitkan punya hubungan keluarga dengan Irjen Pol. Fakhrizal, Kapolda Sumbar, pada 7 September 2017. Laporan dugaan pencemaran nama baik itu mendapat reaksi cepat dan kilat oleh Polda Sumbar dan menjadikan Ismail sebagai tersangka pada 8 September 2017.

Kemudian Dewan Pers menyampaikan surat atas permintaan Koran Jejak News, tertanggal 9 Oktober 2017 No. 555/DP/K/X/2017 dinyatakan bahwa pemberitaan yang dilakukan Jejak News terkait PT. Bone mitra Abadi adalah sengketa pemberitaan pers, akan tetapi tetap perkara ini tetap bergulir ke meja hijau.

Menanggapi kasus perkara Koran Jejak News yang sudah memegang surat dari Dewan Pers bahwa perkara ini adalah sengketa Pers, tapi tetap berlanjut ke meja hijau, Ketua Dewan Pimipinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Rinaldo, SH, MH menilai bahwa Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menunjukkan kebobrokannya dalam melindungi kebebasan pers di Indonesia.

Ia (Yosep-red) sudah menandatangani surat itu, tetapi perkara tetap berlanjut sampai berbulan-bulan tanpa ada upaya-upaya perlindungan dari Dewan Pers, ujar Rinaldo.

Penulis: greg/redaksi.

Foto: Persidangan Perkara ke-18 dugaan pencemaran nama baik terhadap terdakwa Ismail Novendra, Pemimpin Umum dan penanggungjawab Koran Jejak News dengan objek sengketa pemberitaan di media. (ist)

CATEGORIES
TAGS
Share This