PONTIANAK – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperketat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 23 perusahaan diusulkan untuk dikenai sanksi
PONTIANAK – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperketat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 23 perusahaan diusulkan untuk dikenai sanksi