Terjatuh di Ruang Kerja, Ketua Dewan Pers Pekerjakan Leo Batubara Usia 79 Tahun

Jakarta – Kehilangan seorang tokoh pers seperti Leo Batubara adalah kedukaan bagi dunia Pers di Indonesia, Leo Batubara diketahui menghembuskan nafas terakhirnya adalah Anggota Kelompok Kerja Bidang Pengaduan Dewan Pers.

Beliau meninggal dunia setelah terjatuh di ruang kerjanya di lt. 7 Gedung Dewan Pers, kepalanya terbentur benda keras, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).

Almarhum meninggal di usia 79 tahun, kabar duka tersebut dikonfirmasi Anggota Dewan Pers Hendry Ch Bangun melalui sambungan telepon kepada wartawan www.kompas.com.

Menurut Hendry, Leo Batubara meninggal setelah terjatuh di ruangannya, di Lantai 7 kantor Dewan Pers, Jakarta. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB.

“Jadi beliau itu jalan dari kamar mandi ke ruang kerjanya kembali, lalu terjatuh, kemungkinan kepalanya membentur kayu atau apa sehingga berdarah. Langsung dilarikan ke RSPAD yang paling dekat, tetapi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dinyatakan sudah tidak ada,” sambung dia.

Dilain sisi, tidak sedikit bincang-bindang sesama wartawan diberbagai tempat mengaitkan peristiwa yang menimpa tokoh kebabasan Pers itu dengan aksi damai demonstrasi solidaritas wartawan tanggal 04 Juli 2018 lalu di Gedung Dewan Pers, yang membawa “keranda mayat” naik ke lt.8 sebagai simbol kematian Muhamad Yusuf ke depan pintu Sekretariat Dewan Pers.

Muhamad Yusuf (Kepala Perwakilan media cetak Sinar Pagi Baru untuk Kabupaten Kotabaru) diketahui wartawan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan yang memberitakan tentang masyarakat kecil yang digusur oleh perusahaan perkebunan sawit.

Muhamad Yusuf direkomendasikan Ketua Dewan Pers yang menunjuk Leo Batubara, 79 tahun, lewat surat No. 21/DP/KSA/3/2018, sehingga Muhamad Yusuf dapat dijerat UU ITE yang kemudian terdengar kabar bahwa Muhamad Yusuf meninggal dunia dalam tahanan Lapas Kotabaru.

Leo Batubara memberikan penilaian atas belasan berita Muhamad Yusuf yang naik di beberapa media online, dalam waktu yang sangat singkat, menilai bahwa Muhamad Yusuf pembuat berita dipersilahkan dijerat UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, tanpa menghubungi wartawan atau Redaksi yang bersangkutan.

Pemimpin Redaksi media cetak Sinar Pagi Baru, saat dihubungi wartawan tentang kabar meninggalnya Leo Batubara menyampaikan kepedihannya dengan mata yang terlihat berkaca-kaca mengatakan, bahwa Leo Batubara adalah sahabat dekat almarhum ayahnya (Tunggal Saragih-red).

Media Sinar Pagi Baru tidak dapat dipisahkan dari andil beliau, karena diawal terbitnya media cetak Sinar Pagi Baru tahun 2000 hingga 2003, Leo Batubara selalu diundang Tunggal Saragih sebagai pembicara untuk mengajarkan semua wartawan Sinar Pagi Baru setiap tahun secara berturut-turut, ungkapnya.

“Terakhir saya bertemu dengan beliau, Leo Batubara, adalah ketika Sekjen Majelis Pers, Ozzy, memfasilitasi klarifikasi Leo Batubara atas peristiwa yang menimpa Muhamad Yusuf. Leo Batubara pada waktu itu sempat mengutarakan bahwa posisinya di Dewan Pers diberikan upah sebagai transportasi senilai Rp 1.500.000,- atas pekerjaannya”, jelas Rinaldo.

Penulis : Nanggar Ginting/redaksi.

Foto: Leo Batubara saat di Sekretariat Majelis Pers, Gedung Dewan Pers lt.5. (ist)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS