Puslitbang Hukum dan Peradilan MA Adakan Diskusi Kelompok Terumpun

Puslitbang Hukum dan Peradilan MA Adakan Diskusi Kelompok Terumpun

BALIKPAPAN – Hotel Grand Jatra Balikpapan, Kalimantan Timur menjadi saksi gelora Jurusita Pengadilan saat berlangsungnya diskusi kelompok terumpun (FGD) yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 hingga 13 Maret 2020 dengan tema Naskah Akdemik Pembentukan Jabatan Fungsional Jurusita Pengadilan dengan dihadiri oleh seluruh Jurusita pengadilan yang berada dalam wilayah Kalimantan Timur.

Ibu Zulfia Hanum Alfi Shyar, S.Pd., MM, selaku koordinator penelitian ini menyatakan bahwa para jurusita hendaknya perlu memberikan masukan yang signifikan terkait butir butir kegiatan yang nantinya akan menjadi dasar dalam pengajuan jabatan fungsional jurusita pengadilan ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara.

Butir-butir kegiatan ini pastinya sama saja di tiap daerah karena SOP jurusita di setiap pengadilan tidak berbeda. Namun, ada satu atau dua hal yang membedakan antara jurusita di setiap wilayah yang memiliki karakteristik tersendiri. Misalnya di wilayah Kalimantan Timur ada perbedaan pemberian surat tugas kepada juru sita tetapi hanya diberikan surat ijin keluar saja bila melaksanakan kegiatan pemanggilan sidang bukannya surat tugas dari pimpinan,”katanya.

Lebih lanjut Zulfia mengatakan, hall ini dapat berdampak nantinya terjadi sesuatu kepada para juru sita saat bertugas mengingat tingginya resiko keamanan dan keselamatan. Perbedaan inilah yang digali oleh para peneliti untuk memperoleh kondisi empiris para juru sita di pengadilan.

Dalam Penjelasannya bapak Sri Gilng M.S.R.P, SH, selaku Peneliti I menjelaskan bahwa Jurusita merupakan Ujung Tombak pengadilan yang perannya tidak dapat disepelekan oleh siapapun karena Jurusita merupakan garda terdepan dalam penegakkan keadilan yang merupakan tujuan hukum itu sendiri.

Oleh karena itu, para jurusita pengadilan amatlah perlu mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk meningkatan kompetensi mereka dalam melaksanakan kegiatan jurusita. Peningkatan kompetensi ini nantinya menjadi bekal mereka untuk melaksanakan amanat putusan hakim berkekuatan hukum tetap yang eksekusinya membutuhkan peran jurusita yang tidaklah dapat dipandang sebelah mata,”ucapnya

 “Jurusita perlu sekali mendapat pembekalan secara teknis dan non teknis dalam peningkatan kompetensinya sebagai penunjang seluruh kegiatan jurusita dari mulai pemanggilan sidang kepada para pihak sampai dengan eksekusi perdata terhadap objek eksekusi yang berkekuatan hukum tetap”tandasnya.

Kompetensi itu berupa: kompetensi negosiasi, bela diri, berkendara di medan berat, membuat resume, dsb.
Acara ini juga dihadiri oleh Bapak Muhammad Zaky Albana, Peneliti II, Bapak Johanes, Sekretariat penelitian , Ibu Mariyam Sugiarti, S.Sos selaku pengolah data penelitian dibantu oleh Bapak Djoko Wirawan. Acara ini dihadiri oleh 10 Jurusita Pengadilan Agama, 2 orang Jurusita Pengadilan Tata Usaha Negara dan 12 Jurusita Pengadilan Negeri.

Acara ditutup pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 pada pkl. 22.00 dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai dokumentasi kegiatam penelitian. Selanjutnya tim peneliti Puslitbang Kumdil akan mengunjungi beberapa Pengadilan terdekat untuk mengambil sampel penelitian yang diperlukan untuk penulisan naskah akdemik pembentukan jabatan fungsional jurusita pengadilan. (Berkam)

CATEGORIES
TAGS
Share This