Janji Manis Pemkab Sorong Selatan, Hanya Bualan.

Sorong selatan – Buaian janji manis pemerintah kabupaten sorong selatan, kembali dialami oleh masyarakat pemilik hak ulayat tanah Perkantoran Kabupaten Sorong selatan, dimana hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari Pemkab Sorong selatan untuk merealisasikan Keputusan dari Pengadilan Negri sorong no perkara 28/pdt.G/2011/PN.Srg. pada tanggal 29 mei 2012, yang diperkuat dengan surat Aanmaning III, tanggal 18 april 2016. Dan juga atas surat pernyataan bersama yang dibuat oleh Bupati Samsudin Anggiluli, wakil Bupati, Ketua DPRD Sorong selatan Berbisa.N.kwetari, dan juga Kapolres sorong selatan AKBP Iwan surya ananta, yang diberikan sebagai Jaminan penyelesaian sengketa pembayaran ganti rugi kepada masyarakat marga anni, dimana dalam surat pernyataan itu berisikan, akan menghadirkan Plt, Gubernur Papua barat, Eko subowo, agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut, dan pertemuan diadakan pada Tanggal 7 maret 2017, namun hingga berita ini di buat, belum ada konfirmasi kepada masyarakat Marga Anni, dan kita masih menunggu hingga jam 24,00 malam ini, tegas kuasa hukum marga anni, Jannus togu simanjuntak, SE.SH kepada media ini, dan kita akan berpegang pada surat pernyataan tersebut, dan bila mana tidak terjadi pertemuan dengan Plt Gubernur, maka kemungkinan besar Masyarakat marga anni, akan melakukan pendudukan kembali pada lahan dan tanah mereka, karna mereka sudah lelah dengan janji manis, yang intinya bahwa Pemda kab sorong selatan atau Bupati Samsudin Anggiluli tidak berniat untuk menyelesaikan masalah ini, tambah nya mengakhiri. ( dinomartin )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS