Instrumen Penyehatan Koperasi Perlu Dibuat

Jakarta-berantasnews,Untung Tri Basuki sebagai sosok tokoh nasional yang saat ini duduk di Jajaran Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) sebelumnya pernah tercatat namanya sebagai salah satu petinggi di Kementerian Koperasi dan UKM ternyata tetap memperhatikan dunia perkoperasian ditengah kesibukannya. Salah satu yang ia perhatikan yakni Peraturan Menteri Koperasi dan UKM tentang pengawasan. Untung mengatakan bahwa aturan mengenai penyehatan koperasi yang dulu ada dalam pengawasan sudah tidak ada lagi. Saat ini Menteri Koperasi dan UKM sudah tepat membuat permen yang menitikberatkan fungsi pengawasan, hanya saja pada Permen No.17/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015 tentang Pengawasan Koperasi instrumen yang didalamnya tidak terlihat mengaitkan pengawasan terhadap penyehatan koperasi.
Pada permen sebelumnya tentang pengawasan, Kemenkop selain mengawasai prinsip-prinsip dan aturan main perkoperasian didalamnya juga ada instrumen penyehatan terhadap koperasi. Penyehatan ini menurutnya sebagai instrumen penting untuk menjaga dan mengembangkan koperasi koperasi agar tetap hidup dan berkembang, ujarnya kepada wartawan.
Koperasi dalam menjalankan usahanya perlu diawasi juga mengenai kesehatannya, baik itu keuangannya, pasarnya, kendala-kendala yang dihadapi seperti apa dan bagaimana. Walau ada di bagian struktur lain, lebih baik hal ini dijadikan satu pintu pengawasan sehingga sistem pengawasannya mudah dikaji oleh regulator utama perkoperasian. Bayanganya seperti ini, pengawasan untuk penyehatan dilakukan Deputi Pengawasan maka dapat mengurangi biaya-biaya besar yang tidak penting di Kemenkop untuk turun ke lapangan dan hasil dari tinjauan ke lapangan, pengawasan meliputi pengawasan aturan main perkoperasian dan penyehatan koperasi dapat sehingga laporan yang didapat menjadi bahan untuk mengambil kebijakan yang mendorong berkembangnya pelaku koperasi, ujarnya.
Ketika ditanya mengenai mainsheet koperasi adalah peminjaman uang, Untung dengan tegas mengatakan, koperasi bukan hanya simpan pinjam. Semua usaha dapat dilakukan oleh badan hukum koperasi dengan prinsip perkoperasian maka segala kegiatan dunia usaha dapat dilakukan dan keuntungan dirasakan bersama-sama oleh seluruh anggota koperasi yang notabene anggota itu adalah pemilik usaha itu sendiri. (rinaldo)

CATEGORIES
TAGS
Share This