Desain Dakwaan Jaksa, UU Tentang Narkotika Seharusnya Menggunakan Pendekatan Medis

Oleh: Dr Anang Iskandar MH

BN – DAKWAAN jaksa penuntut umum terhadap perkara penyalahgunaan narkotika, tanpa dilakukan asesmen, dituntut secara subsidiaritas atau komulatif dengan pengedar, didakwa dengan pidana minimum, dilakukan penahanan dalam proses penuntutan adalah desain dakwaan jaksa penuntut yang melenceng dari maksud dan tujuan UU Narkotika.

Desain dakwaan perkara penyalahgunaan narkotika yang dimaksud tujuan UU Narkotika adalah dakwaan bersifat rehabilitatif, dilakukan proses asesmen agar jelas kasus posisinya, apakah perkara yang sedang ditangani jaksa sebagai perkara pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika ataupun perkara pecandu merangkap pengedar.

Desain dakwaan jaksa berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seharusnya menggunakan pendekatan medis, bahwa penyalah guna narkotika dilarang secara pidana, tidak dilakukan penahanan, upaya paksanya berupa penempatan ke dalam lembaga rehabilitasi selama proses pemeriksaan pada semua tingkatan (Pasal 13 PP No 25/2011), didakwa Pasal 127 dijuntokan Pasal 54.

Rehabilitasi merupakan proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.

Rehabilitasi juga merupakan bentuk hukuman di mana secara eksplisit disebutkan, bahwa masa menjalani rehabilitasi dihitung sebagai masa menjalani hukuman (Pasal 103/2). Makanya hakim dapat menjatuhkan hukuman rehabilitasi, bersifat wajib (Pasal 103/1).

Sedangkan, konstruksi yuridis perkara penyalahgunaan adalah perkara penyalah guna untuk diri sendiri (Pasal 127/1) diancam pidana di bawah lima tahun tidak memenuhi syarat dilakukan penahanan (Pasal 21 KUHAP) dijamin mendapatkan upaya rehabilitasi (Pasal 4d) kalau dinyatakan sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi (Pasal 54).

Perkara penyalahgunaan narkotika didiskripsikan sebagai perkara kepemilikan narkotika dengan jumlah barang bukti terbatas untuk pemakaian sehari, tujuannya digunakan bagi diri sendiri, berbeda dengan perkara peredaran narkotika yang tujuan kepemilikannya sebagai komoditas untuk mendapatkan keuntungan, barang bukti yang ditemukan jumlahnya banyak melebihi pemakaian sehari.

Unsurnya sama antara perkara penyalahgunaan narkotika dan perkara peredaran gelap narkotika, yang membedakan adalah tujuan kepemilikan dan barang bukti lain, apabila ditemukan alat penghisap menunjukkan perannya sebagai penyalah guna.

Apabila tujuan kepemilikan tidak dinyatakan dalam dakwaan dan tidak dilakukan asesmen untuk mengetahui kondisi kesehatan terdakwa sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika maka desain dakwaannya bukan untuk perkara penyalah guna tapi untuk perkara pengedar.

Ini berarti salah desain dakwaan? Ya, benar dakwaannya salah desain, karena tujuan penanggulangan penyalahgunaan narkotika yang termaktub dalam Pasal 4c bahwa penyalah guna dijamin mendapatkan pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Berbeda dengan tujuan penanganan pengedar yaitu memberantas peredaran gelap narkotika (Pasal 4c)

Maka desainnya harus sesuai dengan ketentuan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut di atas yaitu menggunakan pendekatan medis, dilakukan asesmen (Perber 2014) ditempatkan dilembaga rehabilitasi selama proses penuntutan (Peraturan Pemerintah No 25/2011 Pasal 13), didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkotika (Pasal 127).

Oleh karena itu, terdakwa penyalah guna narkotika wajib diasesmen oleh jaksa penuntut umum bila tidak dilakukan oleh penyidik agar peran terdakwa jelas, sebagai pecandu, korban penyalahgunaan narkotika atau pecandu merangkap sebagai pengedar.

Nah, desain dakwaan harus dibedakan bagi perkara pecandu, korban penyalahgunaan narkotika di satu sisi dan bagi pecandu merangkap pengedar.

Penyalah guna yang jadi pecandu dan penyalah guna yang jadi korban penyalahgunaan narkotika dituntut dengan Pasal 127/1 tidak dijuntokan dengan pasal pengedar, tidak dilakukan penahanan selama proses penuntutan.

Sedangkan penyalah guna yang merangkap jadi pengedar (pengecer) penuntutannya, secara yuridis dapat dijuntokan dengan pasal pengedar dan dilakukan penahanan selama proses penuntutan.

Nyatanya, selama ini desain dakwaannya digeneralisasi atau disamakan dengan cara didakwa seakan-akan sebagai pengedar, diterapkan pasal pengedar (Pasal 111, 112, 113 dan 114) atau dijuntokan dengan pasal bagi pengedar, sehingga dituntut dengan pidana minimum, dilakukan penahanan dalam proses penuntutan, bak pengedar narkotika.

Desain model mengeneralisasi tersebut membuat proses pengadilannya menjadi tidak ‘fair’, karena ditahan dan didakwa sebagai pengedar mendorong hakim melalaikan kewajibannya untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi.

Jaksa Menuntut Rehabilitatif
Misi jaksa penuntut adalah menuntut perkara penyalah guna narkotika dengan tuntutan bersifat rehabilitatif, karena tujuan UU narkotika adalah mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika dan menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Sehingga misi penegak hukum mulai dari penyidik, penuntut umum dan hakim yang menangani perkara penyalah guna narkotika adalah menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi.

Maksud dibuatnya UU Narkotika agar penegak hukum khususnya jaksa penuntut umum dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika agar mengambil langkah rehabilitatif dalam menuntut dan membuat dakwaan penyalah guna narkotika.

Meminta dilakukan asesmen bila tidak dilakukan oleh penyidik, tidak melakukan penahanan karena pelaku kejahatan tersebut tidak memenuhi syarat ditahan, sebaliknya menjadi kewajiban jaksa penuntut untuk menempatkan penyalah guna ke dalam lembaga rehabilitasi selama proses penuntutan (Pasal 4d dan Pasal 13 PP 25/2011) dan didakwa dengan pasal penyalah guna saja.

Kok begitu? Ya begitu, hukum menanggulangi masalah narkotika berbeda dengan hukum menggulangi kejahatan lain. Hukum menanggulangi narkotika itu: menekan demant dan menekan supply secara seimbang, dengan cara: demannya wajib dihukum menjalani rehabilitasi dan supplier yang dihukum berat.

Pada prinsipnya UU Narkotika menggunakan asas perlindungan, pengayoman, kemanusiaan dan nilai-nilai ilmiah dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan narkotika.

Pertanyaan yang mengganjal, apakah rasional penegakkan hukum kita ini? Bila dalam perkara penyalahgunaan narkotika, terdakwanya orang sakit ketergantungan dan gangguan mental kejiwaan perkaranya didesain seperti desain pengedar dan dihukum penjara. Apalagi tujuan undang-undangnya jelas menjamin penyalah guna direhabilitasi.

Terus ada yang berpendapat bahwa yang wajib direhabilitasi itu pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Ya benar itu diyatakan dalam Pasal 54 tapi tahu nggak penyalah guna kalau dimintakan asesmen/visum menjadi pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika? (Penulis adalah Aktivis Antinarkoba Nasional)

CATEGORIES
TAGS
Share This