Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Barito Kuala Dimejahijaukan

Marabahan – Terkuaknya dugaan Ijazah palsu yang digunakan oleh H. Muriyadi bin H. Syamsuni ketika menjadi anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2014 – 2019, kini terpaksa duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa Pengguna Ijazah Palsu Paket C di Pengadilan Negeri Marabahan Rabu 03/01.

Menurut pantauan media ini diruang sidang cakra Pengadilan Negeri Marabahan Rabu 03/01, yang mana perkara nomor Regester: 305/Pid.B/2017/PN.Mrh ditangani oleh Pandji Answinartha, SH.MH selaku hakim ketua dan Zainul Hakim Zainuddin, SH.MH dan M. Ikhsan Riyadi Fitrasyah, SH.MH masing-masing hakim anggota, dengan terdakwa an: H. Muriyadi bin H. Syamsuni sebagai anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala.

Dalam keterangan saksi pelapor an: Susilawati mengungkapkan dalam persidangan, bahwa awal mulanya saya mendengar issu di masyarakat, bahwa Ijazah yang digunakan oleh H. Muriyadi dalam pencalonan sebagai anggota dewan itu adalah Ijazah Palsu, setelah ia dilantik menjadi menjadi anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala pada 2014. Untuk lebih dan detilnya, maka saya mencari tau tentang dugaan Ijazah Palsu itu ke KPU Barito Kuala dan saya mendapatkan salinan copy tentang Ijazah Paket C yang digunakan oleh H. Muriyadi (Terdakwa) itu.

Lebih lanjut, saya terus menelusuri tentang Ijazah Paket C an: H. Muriyadi yang ia peroleh itu dari mana dan pernah sekolah dimana. Ternyata ia peroleh dan sekolah yang katanya di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al-Ikhlas Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah tahun ajaran 2011-2012 yang diketuai oleh H. Yunani Basri. Padahal sdr tedakwa H. Muriyadi tersebut tidak pernah mengikuti proses dalam kegiatan belajar dan ujian seperti layaknya murid/siswa lainnya itu. Mengapa kok bisa mendapatkan dan memperoleh Ijazah Paket C tersebut, tanyanya.

Berdasarkan surat keterangan nomor: 27/PKBM-KT/III/2016 tanggal 1 Maret 2016 yang dibuat oleh H. Yunani Basri selaku pengelola dan ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kapuas Timur yang memberikan Ijazah Paket C itu. Bahwa Ijazah Paket C No. C-12-14-04-007-112-9 an. sdr terdakwa H. Muriyadi itu, adalah tidak benar dan tidak terdaftar sebagai peserta kelompok belajar dan peserta Ujian Nasional Program Paket C Tahun Ajaran 2011-2012 di PKBM AL-Ikhlas, bahkan tidak terdaftar di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Kalteng sebagaimana Ijazah yang ia miliki itu, terangnya.

Bahkan diperkuat lagi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Vitrianson, S.Sos, MA dalam surat keterangannya nomor: 420/251/III/PNFI/2016 tanggal 2 Maret 2016 menerangkannya. Bahwa Ijazah Paket C No peserta C.12-14-04-007-112-9 dengan no urut 112 dengan nilai rata-rata 6,4 yang dinyatakan Lulus itu yakni atasnama SARBANI adalah pemilik sah atras Ijazah tersebut dan bukan nama H. Muriyadi. Hal ini sesuai data administrasi dan rekapitulasi daftar nilai hasil ujian nasional program paket C tahun ajaran 2011-2012 periode I program studi IPS pada SKB / PKBM 007 Al- Ikhlas yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Privinsi Kalteng 04 Agustus 2012.

Hal serupa juga diterangkan oleh Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Drs. H. I Made Sumartha di persidangan dihadapan majelis hakin. Karena Ijazah Paket C yang dimiliki oleh sdr terdakwa H. Muriyadi itu yang tanda tangannya adalah Drs. H. I Made Sumartha sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas kala itu. Bahwa Ijazah Paket C an. H. Muriyadi (terdakwa) yang ia miliki itu tidak benar dan tidak sah, pasalnya sdr terdakwa H. Muriyadi itu berdasarkan data base di Dinas Pendidikan tidak terdaftar dan tidak pernah ikut proses belajar dan ujian nasional. Bahkan warna Ijazah yang ia miliki warna nya agak beda dengan Ijazah lainnya pada tahun ajaran 2011-2012 itu, ujarnya.

Kemudian sidang dilanJutkan kembali oleh majelis hakim pada pekan depan Senin 08/01 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Barito Kuala Amril Abdi, SH menghadirkan 3 (tiga) orang saksi.

Menanggapi permasalahan perkara dugaan Ijazah Palsu yang digunakan oleh anggota DPRD Kabupaten Batola itu, maka ketua DPP LSM Hati Nurani Rakyat (Hanura) Antoni Fernando, SH mendesak Fraksi PDI Perjuangan dan Ketua DPRD, Badan Kehormatan DPRD dan KPU Kabupaten Barito Kuala segera memberhentikan sdr terdakwa H. Muriyadi sebagai anggota DPRD Kabupaten Batola, pintanya. (Udin).

CATEGORIES
TAGS
Share This