Jaga Kelestarian Hutan, Polres Kubar Tangkap Pelaku Illegal Logging

Kutai Barat – Guna menjaga kelestarian Hutan Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur berhasil mengungkap dan menangkap perkara Illegal Logging.

Dengan sigap petugas berhasi melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku pembalakan liar, yang mengangkut kayu dengan menggunakan 2 unit truk yang di duga Illegal tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, sebagaimana diatur dalam pasal 88 ayat 1 huruf a UU no 18 tahun 2013.

kedua pelaku berinisial (AH), (ED) diamankan di lokasi sekitar kecamatan Damai (30/7/17) berikut 2 unit truk. Terhadap pelaku masih di lakukan pemeriksaan.

Kapolres Kutai Barat, AKBP Pramuja Sigit Wahono, Sik di dampingi Kasatreskrim, AKP Rido doli kristian Sigalingging, SH, Sik kepada Berantasnews.com, jumat(4/8/), menyampaikan

“Mengapresiasi kinerja anggota polres kubar yang serius dan berkomitmen untuk memberantas tindakan perambahan hutan secara Illegal” , ucap Kapolres.

Kasatreskrim juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi terkait pemberantasan Illegal Logging dan pihaknya selalu bekerjasama dengan stakeholder terkait, termasuk dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.

Lanjut dia, Penegakan Hukum ini dimaksud untuk dapat menjaga Kelestarian Hutan dan terciptanya penatalaksanaan kehutanan dari hulu ke hilir dengan memperhatikan regulasi yang berlaku, sehingga kelestarian hutan dapat terjaga, penerimaan negara dari Pembayaran PSDH/DR juga dapat tercapai serta menghindari beredarnya kayu hasil pembalakan liar dipasaran, jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku diterapkan pasal 88 ayat 1 huruf a UU no 18 tahun 2013, dengan ancaman diatas 5 tahun Penjara.
(Henry Situmorang)

CATEGORIES
TAGS
Share This