Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Ditahan dan Dicopot dari KSP.

JAKARTA — Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini berstatus tersangka. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkannya bersama dua jenderal polisi lain dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, dengan salah satu sasaran nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri usai pemeriksaan pada Selasa, 3 November 2026. Sehari kemudian, Presiden Prabowo memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), posisi yang baru sekitar sebulan ia emban.

Selain Listyo Sigit Prabowo (LSP), dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri. Ia didampingi Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri, Kadiv Propam Irjen Nazly Harahap, dan Kadiv Humas Irjen Johnny Isir.

Menurut Bareskrim, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026, ketika Listyo masih aktif menjabat Kapolri.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa surat permohonan penyidik maupun surat perintah. Nomor-nomor itu dimasukkan ke alat sadap milik Polri tanpa verifikasi, dan penyadapannya tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.

Padahal, aturan internal Polri membatasi penyadapan hanya untuk kepentingan penegakan hukum. Sasarannya tidak hanya Presiden. Bareskrim menyebut nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis LSM, hingga pengusaha juga ikut disadap.

Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan, yang kemudian diselidiki dan disidik oleh Direktorat Siber Bareskrim. Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sekaligus.

Pertama, Pasal 258 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang penyadapan informasi elektronik secara melawan hukum, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 KUHP tentang akses tanpa hak ke sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman enam tahun penjara. Ketiga, Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pengubahan, perusakan, atau penghilangan informasi elektronik secara melawan hukum, dengan ancaman delapan tahun penjara.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk. Usai diperiksa, ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri. Istana Bergerak Cepat Pada Rabu pagi, 4 November 2026, Presiden Prabowo menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan.

Untuk mengisi kekosongan, Presiden menunjuk Kepala Sekretariat Presiden Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP. Menurut Prasetyo, Presiden merasa prihatin setelah mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya.

Di lingkaran pemerintah, muncul penilaian berbeda soal bobot perkara ini. Prasetyo menilai perbuatan para tersangka mengarah pada makar dan membahayakan keselamatan negara serta pimpinan negara.

Sementara itu, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak melihat indikasi makar dalam perkara tersebut, meski ia menegaskan penyadapan terhadap Presiden merupakan masalah serius bagi negara.

Yusril juga menyebut Presiden mengetahui dugaan penyadapan ini dari laporan Kapolri, dan motifnya masih didalami penyidik. Perbedaan ini membuat publik menanti, ke arah mana penyidikan akan bergerak.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak polisi mengusut tuntas perkara ini, termasuk rantai perintah di baliknya. Menurut YLBHI, penyadapan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah, jika terbukti, merupakan pelanggaran hak asasi manusia sekaligus penyalahgunaan kewenangan.

Dari Senayan, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyatakan DPR menghormati proses hukum dan meminta pengusutan dilakukan secara transparan.Hingga Selasa malam, belum ada tanggapan langsung dari Listyo Sigit atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Pertanyaan besar pun masih menggantung: apa motif di balik penyadapan ini, untuk siapa hasilnya digunakan, dan siapa saja yang terlibat.

Sesuai asas praduga tak bersalah, ketiga tersangka belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Pembuktian sepenuhnya akan berlangsung di meja hijau.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *