Pangkat Bukan Tameng! BPI KPNPA RI Desak Dalang Penyadapan Presiden Dibongkar!

JAKARTA — Penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan Presiden menuai dukungan dari kalangan masyarakat sipil.

Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyambut langkah Bareskrim Polri itu sebagai bukti bahwa hukum harus berlaku sama bagi siapa pun.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menilai kasus ini menjadi ujian penting bagi prinsip persamaan di hadapan hukum. Menurutnya, pangkat tinggi dan jabatan strategis, bahkan status sebagai mantan pucuk pimpinan Polri, tidak boleh menjadi tameng dari jerat hukum.

Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka pada Selasa, 3 November 2026. Selain Listyo Sigit Prabowo, dua perwira tinggi lain ikut terseret, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Pengumuman disampaikan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri. Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, dan berbagai pihak lain.

Mereka kini ditahan di Rutan Mabes Polri dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hingga 10 tahun penjara. Sehari setelahnya, Presiden memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Rahmad menegaskan, jika warga biasa bisa diproses hukum, maka jenderal dan mantan Kapolri pun harus diperlakukan sama ketika ada bukti keterlibatan dalam tindak pidana. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak lagi dikenal dengan pola lama: keras kepada rakyat kecil, tetapi lunak kepada mereka yang berkuasa.

Ia menilai dugaan penyadapan ilegal bukan perkara ringan, terlebih karena sasarannya disebut mencakup nomor telepon Presiden dan para pejabat negara. Karena itu, ia meminta penyidik tidak berhenti pada penetapan tersangka.

Menurut Rahmad, penyidik perlu mengungkap kasus ini secara menyeluruh, mencakup empat hal: cara penyadapan itu dijalankan, siapa yang memberi perintah, siapa saja yang menjadi sasaran, dan apa motif di baliknya. Ia mengingatkan bahaya penyalahgunaan teknologi dan kewenangan negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Penyidikan, katanya, harus berjalan transparan, profesional, dan berpijak pada alat bukti yang sah, agar tidak memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.

Meski mendukung langkah tegas, Rahmad juga mengingatkan bahwa status tersangka belum berarti terbukti bersalah. Para tersangka tetap berhak membela diri dan mendapatkan proses peradilan yang adil.

Yang ia harapkan, proses hukum berjalan benar-benar objektif: tidak ada pihak yang dilindungi, tidak ada yang dijadikan korban, dan tidak ada rekayasa. Siapa pun yang terbukti bersalah, menurutnya, harus bertanggung jawab sesuai undang-undang.

Momentum Bersih-Bersih Polri Rahmad berharap kasus ini menjadi titik balik pembenahan di tubuh Polri, terutama dalam pengawasan penggunaan alat sadap dan perlindungan privasi warga. Ia menekankan bahwa kewenangan negara harus dijalankan berdasarkan aturan, bukan kehendak pribadi.

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap Polri tidak bisa dibangun hanya lewat slogan. Kepercayaan itu harus dibuktikan dengan transparansi, integritas, dan keberanian mengungkap pelanggaran, termasuk yang melibatkan orang-orang di lingkar kekuasaan. BPI KPNPA RI, kata dia, akan terus mengawal proses hukum kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

Ujian Bagi Penegakan Hukum Dukungan masyarakat sipil seperti ini menambah tekanan publik agar kasus penyadapan Presiden diusut sampai ke akarnya.

Kini, sorotan tertuju pada penyidik: apakah mereka mampu membuka siapa dalang dan apa tujuan di balik penyadapan, sekaligus membuktikan bahwa hukum memang tidak tunduk pada pangkat dan jabatan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *