DPO BANDIT JALANAN BERAKHIR DI HOTEL PRODEO
BN – Polres Pasuruan Kota, Buah kegigihan dan keuletan selama dua tahun melakukan pencarian pada hari kamis tgl 4 agustus 2016, pukul 19.00 wib Team buser Polres Pasuruan kota telah berhasil menangkap pelaku CURAS yeng terjadi di TKP Jalan Umum ngabar termasuk Desa Jeruk Kecamatan Kraton kab Pasuruan.
Tersangka a/n SALIM EFENDI,(36 ) th, alamat Dusun Lajuk desa, gondangwetan kecamatan Gondangwetan kab Pasuruan
Dengan LP/72/XI/2014/JATIM/POLRES PASURUAN KOTA/SEK KRATON, tgl 4 november 2014, pelapor ANDIK IRAWAN, (39) th, alamat blimbing kota malang.
Pasal yg dilanggar 365 KUHP subs 368 KUHP.
Pada hari dan tanggal tersebut, pelapor sedang mengendarai mobil truck box berjalan dari arah utara tiba2 dipotong dan dihentikan dengan paksa oleh 4 orang
(2 sepada motor yg berboncengan ) sambil berteriak menggebrak gebrak pintu mobil minta uang kawalan.
Namun oleh sopir tidak diberi
kemudian 4 org tersebut marah dan mengancam dengan celurit, akhirnya sopir berhenti dan 4 org tersebut menggeledah dasbord dan merampas uang sebesar Rp 1,7 juta lalu kabur ke arah utara.
Dari hasil interograsi oleh Kasat Reskrim AKP RIYANTO SH, diperoleh pengakuan dari tersangka bahwa, Tsk SALIM EFENDI. mengakui dapat hasil pembagian sebesar Rp 300 ribu, tsk juga mengakui melakukan perampasan bersama 3 rekannya yakni :
1. SOLEH ( almt ds. Trewung grati KAP, saat ini ditahan di res pasuruan )
2. ROHIM ( almt ds. Trewung grati DPO )
3. AKIK ( almt ds. Banyubiru kec. Winongan, saat ini ditahan di LP Lamongan )
Untuk memudahkan penyidikan Kasat Reskrim memutuskan untuk saat ini tersangka di gelandang ke mapolres, untuk proses sidik kembang mempertanggung jawabkan perbuatanya. ( *Humas Pasuruan Kota* ).